Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi ! Pekerja Bisa Cairkan JHT di Masa-masa Sulit

Namun demikian, Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah menuai gelombang kritik dari masyarakat terkait aturan baru JHT tak bisa cair sebelum usia 56 tahun, telah mendapat respon Presiden Jokowi.

Presiden mengikuti aspirasi dari masyarakat terkait keberatan terhadap aturan pencairan JHT harus di usia 56.

Sehingga memungkinkan aturan pemanfaatan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan nomor 2 tahun 2022 akan direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah mengatakan, presiden menginstruksikan agar tata cara klaim JHT yang lebih sederhana.

Hal itu dilakukan untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Cara Menghitung JHT BPJS Terbaru - Simulais Pekerja Gaji Rp4 Juta Usia 30 Tahun Dapat Rp 66 Juta

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida dikutip dari kompas.com.

Sebelumnya, terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 sempat menimbulkan polemik.

Pada Pasal 5 beleid tersebut mengatakan, pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.

Meski, bagi pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan bilan masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun, yakni untuk pembelian rumah dengan pencairan maksimal 30 persen dari total dana JHT, atau maksimal 10 persen untuk kepentingan persiapan pensiun lain.

Rencana awal, ketentuan ini mulai berlaku pada bulan Mei mendatang.

Namun demikian, Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin 21 Februari 2022.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa - masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved