Alasan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Jenderal Dudung Abdurachman Dihentikan Puspomad

Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Youtube Kompas TV
Dudung Abdurachman 

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu 30 Januari 2022.

Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.

Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.

Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved