Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman ini tertuang dalam surat edaran nomor 5 tahun 2022 yang ditandatangani Yaqut pada 18 Februari 2022.

Dalam pedoman tersebut dinyatakan bahwa pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Aturan Lengkap Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang Dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:

- Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved