Menag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pedoman ini tertuang dalam surat edaran nomor 5 tahun 2022 yang ditandatangani Yaqut pada 18 Februari 2022.
Dalam pedoman tersebut dinyatakan bahwa pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
• Aturan Lengkap Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang Dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:
- Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-mengeluarkan-panduan-penggunaan-pengeras-suara.jpg)