Gejala Pasien Omicron Sudah Sembuh dari Covid-19 Sesuai Syarat dan Ketentuan Kemenkes

Gejala umum yang terjadi pada pasien Omicron yang sudah dinyatakan sembuh sesuai syarat dan ketentuan dari Kemenkes.

Editor: Rizky Zulham
SINA SCHULDT / DPA / DPA PICTURE-ALLIANCE VIA AFP
Ilustrasi - Gejala Pasien Omicron Sudah Sembuh dari Covid-19 Sesuai Syarat dan Ketentuan Kemenkes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gejala umum yang terjadi pada pasien Omicron yang sudah dinyatakan sembuh sesuai syarat dan ketentuan dari Kemenkes.

Ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi perlu diketahui oleh masyarakat ditengah pandemi saat ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Bagaimana Jika Pasien Covid-19 Omicron yang Isolasi Mandiri Belum Dapat Obat Gratis dari Pemerintah?

Lantas, seperti apa kriteria atau ciri-ciri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi?

Kriteria atau ciri-ciri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi

Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sesuai SE No.HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut adalah kriteria atau ciri-ciri pasien Covid-19 Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi:

1. Pasien tidak bergejala (asimptomatik)

- Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang tidak bergejala (asimptomatik) adalah selesai isolasi minimal 10 hari dari pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien dengan gejala

Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi yang bergejala adalah sebagai berikut:

- Selesai isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari jika bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus yang mengalami gejala selama 10 hari harus isolasi selama 13 hari.

- Jika masih bergejala pada hari ke-10, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala tersebut hilang, kemudian ditambah 3 hari.

Cara Ampuh Meredakan Sakit Tenggorokan Disebut Gejala Awal Covid-19 Varian Omicron

3. Pasien Covid-19 sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat

Kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi bagi pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isolasi terpusat adalah sebagai berikut:

- Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) termasuk RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu pemeriksaan 24 jam.

- Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Namun, biaya pemeriksaan dilakukan mandiri.

- Jika tidak melakukan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, harus isolasi sesuai kriteria selesai isolasi atau sembuh seperti pasien Covid-19 bergejala.

Nah, itulah kriteria atau ciri-ciri pasien Omicron dinyatakan sembuh atau selesai isolasi dari Kementerian Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat.

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved