UU 7 Provinsi di Sahkan, Sukiryanto : Bukan Untuk Membentuk Daerah Otonom Baru
"dengan adanya UU ini maka membuat daerah lebih leluasa dalam mengelola daerah itu sendiri,'ujarnya, Jumat 18 Desember 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah secara resmi telah mengesahan Rancangan Undang - Undang 7 tujuh provinsi menjadi Undang - Undang.
Tujuh UU Provinsi tersebut antara lain, UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Terkait Undang - Undang yang baru saja disahkan tersebut, Sukiryanto Anggota DPD RI menyampaikan bahwa dengan adanya undang - undang tersebut maka daerah akan menerima banyak sekali manfaat.
"dengan adanya UU ini maka membuat daerah lebih leluasa dalam mengelola daerah itu sendiri,'ujarnya, Jumat 18 Desember 2022.
• Tas Milik Jamaah Sedang Sholat di Pontianak Dicuri Residivis Untuk Beli Sabu
Sukir mengatakan, UU ini bukanlah untuk membentuk daerah otonom baru, namun hanya untuk memperbarui dan penyesuaian dalam kebijakan, sehingga daerah dapat leluasa mengelola daerah khususnya dalam proses pembuatan kebijakan.
"UU provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku UU tahun 50 - 60an, dalam uu yang lama provinsi tersebut masih menjadi satu, ada provinsi Sulawesi Selatan, ketika itu masih belum ada, lalu, sulawesi tenggara, utara juga masih satu,''
"'selain itu konstitusi yang menjadi dasar UU Provinsi yang lama masih berlandaskan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat 1949 dan UUD Sementara 1950,''tambahnya menjelaskan. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)