Undang-Undang 7 Provinsi Disahkan, Daniel Johan Paparkan Substansinya

7 Undang-undang tentang provinsi tersebut salah satunya Provinsi Kalimantan barat bukan melahirkan atau membentuk provinsi baru

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Imam Maksum
Anggota DPR RI Daniel Johan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rapat paripurna yang dilaksnakan selasa 15 februari 2022, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang - Undang pada 7 Provinsi menjadi undang - undang.

Dari 7 provinsi tersebut ada Undang - undang mengenai Provinsi Kalimantan Barat yang juga disahkan.

Atas pengesahan undang - undang tersebut, Anggota DPR RI Daniel Johan menyampaikan bahwa Pembentukan undang - undang tersebut untuk menjawab berbagai tantangan zaman.

Sehingga masing-masing provinsi bisa melakukan pembangunan sesuai dengan karakteristik lokal masing-masing daerah.

UU 7 Provinsi di Sahkan, Sukiryanto : Bukan Untuk Membentuk Daerah Otonom Baru

Ia menjelaskan, Tujuan utama dalam pembentukan UU ini adalah mewujudkan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat yang berdaya guna dan berhasil guna, mewujudkan pemerintahan yang berkomitmen kuat untuk memaksimalkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mensejahterakan masyarakat; mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, Jumat 18 Februari 2022.

Daniel Johan menerangkan, Lahirnya 7 Undang-undang tentang provinsi tersebut salah satunya Provinsi Kalimantan barat bukan melahirkan atau membentuk provinsi baru tetapi untuk memilki landasan hukum masing-masing.

Undang - Undang tersebut dikatakan Daniel sudah sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang”.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa lahirnya UU tentang Provinsi Kalimantan Barat karena dipandang perlu bahwa landasan hukum yang ada saat ini sudah berusia 65 tahun sejak tahun 1956 sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual saat ini. Dasar hukum pembentukannya yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.''

"Dengan demikian harus ada pengaturan sendiri tentang Provinsi Kalimantan Barat, sehingga tata kelola pemerintahan lebih efektif, efisien terutama bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengakselerasi pembangunan dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya potensial yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Barat. Begitu juga dengan 6 provinsi lainya sehingga menjadi provinsi yang maju sesuai dengan kriteria wilayah masing-masing,' 'papar Daniel.

Daniel kembali menegaskan, UU ini Tidak terkait dengan pemekaran provinsi baru, khususnya Kapuas Raya, dikarenakan terkait dengan pemekaran terdapat mekanisme sendiri dan pemerintah bersama DPR juga akan melakukan pembahasan, Pemekaran suatu daerah akan dilakukan dikatakan Daniel akan dilakukan bilamana telah memenuhi kriteria yang ketat dan memiliki dasar hukum tersendiri.

"Saya rasa UU tersebut tidak membahas soal pemekaran khususnya Kapuas Raya. UU ini terkait dengan pengelolaan pemerintah, pengelolaan sumber daya yang ada, perencanaan pembangunan dan lain sebagainya. UU ini nantinya diharapkan mampu menjawab perkembangan zaman, mengatasi permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah. Termasuk menjawab persoalan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan agar efektif, efisien, akuntabel; mendorong percepatan kemajuan daerah; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi daerah,''terangnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved