Kasus Perjudian di Sintang
Oknum Kades Ditangkap Polisi, Sekda Sintang : Jangan Rugikan Diri Sendiri dan Karir
Sekda meminta agar menjaga sikap dan menjadi panutan untuk masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sintang terhadap oknum Kepala Desa Solam Raya, berinisial SR yang ditangkap polisi saat asik bermain judi remi box bersama warganya.
“Terkait Kades (yang ditangkap polisi) kita masih menunggu hasil penyelidikan (sekarang sudah berstatus tersangka) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tentu selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yosepha Hasnah kepada Tribun Pontianak, Kamis 17 Februari 2022.
Kepada para kepala desa se-Kabupaten Sintang, Sekda meminta agar menjaga sikap dan menjadi panutan untuk masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan untuk menjadi pemimpin.
Kades diminta Yosepha tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan karirnya.
• BREAKING NEWS - Polisi Tahan Oknum Kepala Desa di Sintang! Tersangkut Kasus Judi
“Tentunya kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Untuk para Kades mohon tetap menjaga sikap, tetap amanah. Jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, karier. Jadilah panutan untuk masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan untuk menjadi pemimpin di desa masing-masing. Bekerja lah sesuai aturan,” tegas Sekda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengaku belum mendapatkan informasi soal oknum Kepala Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, berinisial SR yang ditangkap bersama warganya oleh Polres Sintang, lantaran bermain judi remi Box.
“Maaf kami belum dapat informasinya. Menunggu ada pemberitahuan resmi lah, ya,” kata Roni dikonfirmasi Tribunpontianak, Kamis 17 Februari 2022.
Apabila yang tersiar di media benar, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sintang.
“Nanti kami komunikasikan dulu ke Desa, ya. Biasanya desa dan keluarga terlebih dahulu di beritahu (oleh Polres Sintang). Intinya kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Roni.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sintang, mengamankan 4 orang warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Keempat warga tersebut tertangkap tangan oleh penegak hukum saat sedang berjudi remi box pada Kamis, 17 Februari 2022.
Empat orang yang ditangkap saat berjudi tersebut, satu di antaranya oknum kepala desa. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang.
"Salah satu tersangka ini kades di desa tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara ditemui di Mapolres Sintang.
Empat tersangka judi remi box yang diamankan masing-masing berinisial HR, SR, SK dan SD. SR merupakan seorang Kepala Desa di Solam Raya.
Kades Solam Raya dan tiga warganya diamankan pada Kamis, sekitar pukul 01.00 malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/foto-prokopim-170222-sekdas.jpg)