Awal Mula Sengketa Bayi di Tasikmalaya Jawa Barat
Unung mengaku, ia dan suaminya, Pipin Patrudin sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TASIKMALAYA - Warga Linggamulya, Kabupaten Tasikmalaya, Enung Siti Jenab menceritakan awal mula masalah bayinya yang harus ditebus Rp 25,3 juta.
Menurut Enung, pada Selasa 18 Januari 2022 dirinya melahirkan anak keempat berkelamin laki-laki di rumah.
Saat itu, Unung masih tinggal di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.
Persalinan dilakukan di rumah, dibantu paraji (dukun beranak).
Ketika itu, kerabatanya berinisial N juga ada di tempat.
• Sengketa Bayi di Tasikmalaya, Ibu Kandung Dipaksa Bayar Rp 25 Juta untuk Tebusan
Sementara suami Unung, Pipin Patrudin sedang bekerja.
Setelah melahirkan, Enung tak menemukan sang bayi.
Bayi laki-laki yang belum sehari dilahirkannya itu dibawa oleh N.
Unung mengaku, ia dan suaminya, Pipin Patrudin sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.
Saat itu, mereka mengizinkan N membawa bayinya karena mengira hanya ingin merawat anak mereka sementara.
Terlebih, saat itu N yang memang belum memiliki anak, beralasan bahwa hal tersebut mereka lakukan untuk "memancing" agar mereka segera memiliki keturunan.
• Jumlah Harta Kekayaan 7 Anggota KPU RI yang Baru, Petahana Paling Tajir!
N juga sempat memberikan uang kepadanya Rp 1 juta.
"Katanya untuk uang penyeumpal (mengambil bayi, red). Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung.
"Saya baru sadar pagi harinya karena bayi saya tidak ada," katanya.
Kegelisahan Unung semakin menjadi karena keesokan harinya, paraji dan keluarga N kembali datang ke rumah mereka seraya mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan ekahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pipin-dan-unung-warga-leuwisari-kabupaten-tasikmalaya.jpg)