Omicron Bergejolak! Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Naik Pesawat Bulan Februari 2022
Pemerintah menerbitkan Inmendagri terbaru tentang aturan naik pesawat setelah PPKM resmi diperpanjang periode Februari 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Inmendagri terbaru tentang aturan naik pesawat setelah PPKM resmi diperpanjang periode Februari 2022.
Pemerintah resmi memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di mana untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali, perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 15-28 Februari 2022.
Adapun PPKM untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, dimulai tanggal 15 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM ini membuat tetap berlakunya sejumlah persyaratan, termasuk syarat naik pesawat.
Di mana ada sejumlah aturan penerbangan yang wajib diikuti calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
• Kriteria Orang yang Wajib Vaksin Ulang Padahal Sudah Pernah Divaksinasi
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari terjadi lonjakan.
"Kita akan memonitor 2-3 minggu ke depan yang diperkirakan kasusnya akan meningkat kembali," ucapnya dalam pernyataan resmi secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 14 Februari 2022.
Ia menambahkan, untuk jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 saat ini meningkat.
"Jumlah PPKM Level 3 meningkat, dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota," jelas Airlangga.
Dikatakan Airlangga, hal tersebut untuk menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 pekan ke depan.
"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan, yaitu 15-28 Februari 2022," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Di mana PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan.
Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.
"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."
"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring, Senin 14 Februari 2022.
Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.
Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.
• Penyebab Tubuh Cepat Lelah Mulai dari Makanan hingga Gaya Hidup
Dirangkum dari aplikasi PeduliLindungi, disampaikan informasi umum tentang aturan perjalanan udara, yakni:
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, untuk melakukan perjalanan domestik calon penumpang pesawat terbang wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan adalah:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
• Daftar Provinsi Alami Lonjakan Kasus Omicron Gelombang Ketiga Covid-19 Indonesia
Aturan untuk pelaku perjalanan khusus
Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Adapun aturannya yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Rute Domestik-Internasional Periode PPKM Februari 2022