Pro-kontra Permenaker 2/2022, Klaim JHT Usia 56 Kebiri Hak Buruh

Ia pun menegaskan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta Menaker untuk membatalkan aturan baru tersebut.

Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK  - Pekerja di Kalbar turut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dituding merugikan hak-hak para pekerja.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar Suherman terutama menyoroti pasal yang mengatur pencairan JHT baru bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat berusia 56 tahun.

Ia menilai, aturan ini sangat memberatkan bagi para buruh. “Di masa umur 56 tahun baru bisa dicairkan, itu sangat memberatkan sekali bagi pekerja buruh,” tegasnya kepada Tribun, Minggu 13 Februari 2022.

Suherman menilai, dana JHT sangat diperlukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika pencairan baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, ia menilai itu merupakan masa tunggu yang lama bagi pekerja.

“Khususnya bagi para pekerja buruh yang terkena PHK, misalnya usia dia di-PHK 30 tahun, berarti dia harus menunggu lagi selama 26 tahun untuk mencapai usia 56 tahun,” tuturnya.

Maka dari itu, Suherman menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziyah ini sangat merugikan buruh. Ia bahkan menyebut aturan ini mengebiri hak-hak buruh.

“Para pekerja buruh ini ketika mereka di-PHK, kan untuk mereka bertahan hidup, mereka mencairkan JHT, sembari menunggu mendapatkan kerjaan yang baru,” jelasnya.

Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 58 Tahun, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi Untan

“Tapi dengan adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini mengebiri buruh untuk mengambil tabungannya. Nah, ini yang menjadi keberatan kita, tentunya kita sangat berkeberatan, dan menolak Permenaker ini,” tegasnya.

Suherman mempertanyakan alasan perubahan kebijakan terkait pencairan dana JHT. Padahal menurutnya, Permaneker yang saat ini digunakan sudah bagus.

“Sudah bagus Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, kenapa harus diubah. Kalau di Permenaker Nomor 19, kapan saja bisa dicairkan. Misalnya buruh, pekerja di PHK dengan jangka waktu menunggu satu bulan. Kenapa harus menunggu sampai usia menginjak 56 tahun, itu sangat memberatkan sekali.

Beda dengan ASN, kalau ASN kan rutin bekerja sampai usia 60 tahun,” imbuhnya.
Suherman menjabarkan, pentingnya pencairan dana JHT bagi para buruh, terkhusus yang kena PHK.

“Kalau pekerja di swasta ini kadang-kadang pimpinan perusahaan tidak suka, atau kinerjanya tidak sesuai, nah bisa di-PHK. Ini yang bisa membuat para pekerja buruh, bisa mencairkan JHT-nya,” katanya.

“Kalau di ASN, dengan pekerjaan tetap, mungkin tidak masalah. Kalau pensiun di 56 tahun, ketika di masa pensiun di masa tuanya, ia mendapatkan tunjangan pensiunnya. Tapi di swasta ini beda, ini juga yang menjadi keberatan kita,” ucapnya.

Suherman menilai aturan ini juga telah menuai penolakan pasca dikeluarkan oleh Menaker. “Ketika Permenaker itu dikeluarkan, beberapa hari lalu, reaksi dari pekerja serikat buruh tingkat nasional, bahkan di daerah-daerah, sangat antipati sekali terhadap Permenaker ini, dan menolak,” tukasnya.

Ia pun menegaskan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta Menaker untuk membatalkan aturan baru tersebut.

“Menolak, serta mengharapkan, Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan tetap menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, bahwa ketika seseorang di-PHK, dengan masa tunggu satu bulan, bisa mencairkan dana JHT,” katanya.

Penolakan juga datang dari satu di antara pegawai swasta asal Kota Pontianak, Riyanda (25). Ia mengaku sudah mendapat informasi polemik aturan baru JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Saya sudah melihat informasi ini dari berbagai platform berita, namun memang saya belum paham betul maksud dan tujuan dari aturan terbaru ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika poin yang dibahas terkait dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, tentunya ini dapat merugikan para pekerja. “Merugi lah, misalnya umur sudah tidak sanggup kerja karena sakit, masak harus menunggu umur 56 tahun dulu baru bisa mencairkan dana ini,” ujarnya.

Profil Siapakah Menaker Ida Fauziah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jadi Sorotan Buruh Soal JHT

“Atau misalnya kita di-PHK, masak tidak bisa dicairkan juga. Padahal di momen PHK ini, orang-orang lagi butuh-butuhnya uang untuk masa transisi, dari yang sebelumnya punya penghasilan sampai tidak punya penghasilan,” katanya.

Ia mengatakan, dana JHT milik pekerja juga bakal tergerus inflasi jika pencairannya harus menunggu usia 56 tahun. “Misalnya JHT ada Rp 20 juta di umur 40 tahun, baru bisa cair di 56 tahun. Uang Rp 20 juta tadi, untuk di 16 tahun kemudian pasti beda,” ucapnya.

Pria yang akrab dipanggil Boy ini, menuturkan, bahwa peraturan yang saat ini berlaku sudah bagus, tidak perlu diubah. “Harapan aku, untuk sistem yang sekarang sudah bagus, sudahlah jangan diubah lagi,” harapnya.

Lain halnya dengan Amanda (26), pekerja swasta di Kota Pontianak ini setuju dengan aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun. Menurutnya ini bisa menjadi investasi. “Kalau aku, setuju-setuju saja, karena seperti nabung gitu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lebih baik agar uang iuran per bulan yang sudah dibayarkan ke BPJS di simpan dahulu hingga terus bertambah banyak. “Karena lebih baik ditabung sih, makin lama kan bisa makin banyak. Biar dinikmati nanti saja, sebagai self rewards,” katanya.

Belum Berlaku

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Abdul Shoheh menyampaikan, pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait aturan baru pembayaran manfaat JHT.

Satu di antara isi dari aturan itu ialah JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. "Untuk edaran secara resmi terkait pelaksanaan Permenaker ini memang belum ada, karena Permenaker ini sendiri baru keluar. Dan ketentuan dalam Permenaker ini sendiri baru berlaku 3 bulan sejak diundangkan," ujarnya kepada Tribun, Minggu.

Kendati demikian, apabila surat edaran itu sudah resmi berlaku, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankannya. "Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada prinsipnya kami siap melaksanakan peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika sudah menerima edaran resmi dari pusat, maka pihaknya dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait. "Sosialisasi akan kami lakukan bersama dengan dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja kepada seluru pihak," terangnya.

Sementara ini, Sholeh mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selama Permenaker terbaru ini belum berlaku, klaim JHT di wilayah Kalbar masih memberlakukan aturan lama.

"Saat ini bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT masih berlaku ketentuan yang lama sampai ketentuan dalam Permenaker tersebut berlaku," tukasnya.

Klarifikasi Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait polemik JHT yang menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, baru akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya.

Yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Chairul Fadhly Harahap menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. "Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangannya.

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. "Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Chairul mengatakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif. Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Karena timbulnya polemik, Chairul mengatakan pihaknya di Kemnaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam waktu dekat.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved