PPKM Berakhir Hari Ini Senin 14 Februari 2022 - Kabar Baik dari Luhut Dalam Aturan PPKM Terbaru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berkahir hari ini Senin 14 Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
Dokumentasi Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Berikut sejumlah aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM level 3

- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan maksimal pengunjung 60 persen.

- Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

- Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, selama diberlakukan PPKM level 3 yang berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022.

- Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

- Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

- Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” jelas Luhut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Demikian informasi PPKM Jawa Bali dan perkembangan kasus Covid-19 hingga 13 Februari 2022. Kasus Covid-19 kembali tinggi, mari menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved