PPKM Berakhir Hari Ini Senin 14 Februari 2022 - Kabar Baik dari Luhut Dalam Aturan PPKM Terbaru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berkahir hari ini Senin 14 Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
Dokumentasi Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pada Minggu 13 Februari 2022 pukul 18:10 WIB, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit secara nasional mencapai 31% dari kapasitas yang tersedia, naik hanya 1% dibanding kemarin.

Untuk memenuhi kebutuhan oksigen di dalam negeri, Kemenkes berkolaborasi dengan pihak swasta serta juga pemerintah negara lain, telah menyebarkan 18.000 oksigen konsentrator ke 34 provinsi.

Kemudian, Kemenkes juga tengah membangun 36 generator oksigen, 20 di antaranya sudah terinstalasi di berbagai provinsi di Indonesia dan jumlah ini masih akan terus bertambah.

Berkaca dari perkembangan kasus Covid-19, PPKM Jawa Bali diperkirakan masih akan diperpanjang setidaknya dalam sepakan mendatang.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali masuk kategori PPKM level 3. Nyatanya, banyak daerah lain di Jawa Bali yang masuk kategori PPKM level 3.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa Bali, ada 41 daerah berstatus PPKM level 3.

Aturan Baru PPKM Level 3, Cek Pembatasan di Tempat Ibadah, Pasar Hingga Mall

Berikut daftar daerah berstatus level 3 saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang periode 8-14 Februari

- Daerah PPKM level 3 di : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Daerah PPKM level 3 di Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

- Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

- Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah: Kota Tegal

- Daerah PPKM level 3 di Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

- Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

- Daerah PPKM level 3 di Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM level 3

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved