Disperindakop UKM Kayong Utara Sampaikan Syarat Permohonan Mengisi Lapak Jualan di Pasar
Lebih lanjut, Ia menyebut bagi seseorang yang ingin mengisi lapak di pasar tersebut harus mengisi form dan disetujui tentunya.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, menyampaikan syarat-syarat permohonan untuk mengisi lapak jualan termasuk di Pasar Daerah yang berada di jalan Batu Daya I di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Pasar Daerah Sukadana ini, ditetapkan sebagai pasar kering karena terdapat lapak-lapak jualan pedagang yang menjual jajanan, kuliner dan cenderamata.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat melalui Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Aan Ekanata menyampaikan terkait syarat permohonan untuk mengisi lapak di pasar Daerah Sukadana.
"Bisa langsung saja, syaratnya seperti permohonan sebelum-sebelumnya," ucap Aan Ekanata. Senin 14 Februari 2022.
Adapun syarat-syarat permohonan untuk mengisi lapak-lapak di Pasar kering yakni di Pasar Daerah Sukadana telah disampaikan oleh Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara ini.
• Gerakan Pemuda Kayong Utara Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Maju Jadi Capres 2024
"KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Pas Foto, surat keterangan usaha atau rekomendasi dari desa bahwa menyatakan si ini (seseorang) benar melakukan usaha," terangnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut bagi seseorang yang ingin mengisi lapak di pasar tersebut harus mengisi form dan disetujui tentunya.
"Setelah mengisi form dan disetujui, keluar IMK nantikan surat perjanjiannya dengan materai dua lembar yang 10 ribu," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)