Cara Tanda Tangan di Link Petisi Tolak JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Permenaker Nomor 2

Pertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.40 wib lama petisi sudah ditandatangani 261.716 orang dengan target 300.000

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tangkap layar change.org
Dukungan terhada petisi penolakan JHT cair di usia 56 tahun 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penolakan terhadap aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) termuat dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua terus bermunculan.

Melalui petisi online penolakan itu dilakukan di web change.org, berjudul "Gara-gara aturan baru ini JHT tidak bisa cair sebelum usia 56 tahun"

Pertanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 10.40 wib lama petisi sudah ditandatangani 261.716 orang dengan target 300.000 terus meningkat dari hari sebelumnya yang ditargetkan 200.000 orang.

Penolakan itu terus mengalir lantaran dianggap tak berpihak kepada masyarakat kecil.

Aturan baru JHT sediri telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 2 dan telah diundangkan tangagl 4 Februari.

Pemberlakukan aturan baru JHT melalui Permenaker nomo 2 tahun 2022 itu akan berlaku mulai Mei 2022 mendatang.

Mayoritas masyarakat menolak lahirnya aturan baru JHT tersebut, yang melahirkan pula petisi penolakan yang dibuat oleh Suhari Ete.

Petisi itu masih terus dibuka untuk bisa ditandatangani oleh masyarakat untuk menyuarakan penolakan aturan baru tentang pembayaran JHT di usia 56 tahun.

Link Petisi JHT Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun Terus Nambah, Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang ingin berkontribusi dalam pentisi online tersebut simak cara dan link petisi online tolak JHT cair di usia 56 tahun.

Cara Tandatangani Petisi Online Tolak Aturan Baru JHT

Link Petisi

Link : https://www.change.org/p/gara-gara-aturan-baru-ini-jht-tidak-bisa-cair-sebelum-56-tahun-batalkanpermenaker2-2022-kemnakerri

atau klin di sini 

Cara Tanda Tangan Petisi

1. Buka link petisi di change.org

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved