Cara Melihat Kuota Prodi SNMPTN 2022 ! Lengkap dengan Aturan Memilih Prodi dan Peminatnya

peserta perlu mencari tahu informasi terkait kuota program studi (prodi), aturan atau ketentuan memilih prodi, peminatnya pada 2021, dan lain sebagain

Editor: Jimmi Abraham
LTMPT
Tangkapan layar laman LTMPT tentang cara cek kuota prodi SNMPTN 2022. 

Budi mencontohkan jika seseorang berasal dari SMA di daerah Makassar, maka pilihannya adalah:

  • Jika memilih satu program studi, bisa di mana pun (baik di provinsi Sulawesi Selatan, maupun luar)
  • Jika memilih dua program studi, salah satu perguruan tinggi yang dipilih wajib di Makassar (baru yang lain dari luar provinsi Sulawesi Selatan)
  • Peserta tidak bisa mendaftar dua program studi sekaligus di luar provinsi Sulawesi Selatan.

Apa Perbedaan Biaya Kuliah SNMPTN dan SBMPTN ?

Sebagai informasi, tahun ini terdapat 74 PTN, 11 PTKIN, dan 39 politeknik (D-IV).

"Kalau adik-adik memilih di PTKIN yang diizinkan hanya prodi-prodi yang umum saja," imbuh Budi.

Selain itu untuk pendaftar KIP-Kuliah, hanya diizinkan mendaftar di perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Pesan saya satu, bahwa memang betul diizinkan memilih dua program studi tetapi adik-adik betul-betul. Kalau memilih 2, dua-duanya sama-sama senangnya. Kalau diterima harus daftar ulang. Kalau hanya satu yang disenangi silakan daftar satu saja, nggak harus dua," tutur Budi.

Budi mengungkapkan jika sudah diterima di jalur SNMPTN dan tidak diambil atau tidak daftar ulang, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak diizinkan mendaftar UTBK-SBMPTN.

"Artinya tidak punya nilai UTBK. Padahal banyak perguruan tinggi negeri mengharuskan memiliki nilai UTBK bagi yang akan mendaftar jalur mandiri," jelas Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kuota Prodi SNMPTN 2022, Aturan Memilih Prodi, dan Peminatnya"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved