Apa Perbedaan Biaya Kuliah SNMPTN dan SBMPTN ?

Seperti diketahui, rangkaian Seleksi penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tengah berlangsung.

Editor: Jimmi Abraham
Kontan
Ilustrasi SNMPTN 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah terdapat perbedaan biaya kuliah SNMPTN dan SBMPTN ?

Seperti diketahui, rangkaian Seleksi penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tengah berlangsung.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) 2022 dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) 2022.

Pendaftaran SNMPTN 2022 berlangsung 14-28 Februari 2022.

Sedangkan, pengumuman hasil SNMPTN 2022 dijadwalkan pada 29 Maret 2022.

Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 yang akan berlangsung pada 23 Maret hingga 15 April 2022.

Sementara itu, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer 2022 dilaksanakan setelah hari Raya Idul Fitri 2022, tepatnya pada 17-23 Mei 2022.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri 2022 Online Lewat HP ! Apa Syarat BPJS Kesehatan Mandiri ?

Berikut dirangkum dari laman platform edukasi Quipper Indonesia:

Mengenal biaya UKT dan BOP

Penerapan biaya kuliah di PTN dikenal dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Setiap PTN mempunyai ketentuan tertentu, apakah menerapkan UKT atau BOP.

UKT dihitung berdasarkan prinsip berkeadilan, yakni adil terhadap kemampuan tiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah.

Biasanya UKT dipisahkan menjadi beberapa golongan atau kelompok, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua/wali. Biaya UKT di masing-masing jurusan pun berbeda satu sama lain.

Cara Daftar 5G Telkomsel dan Syarat Mendapatkan 5G Telkomsel

Salah satu PTN yang menerapkan UKT adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). UGM membedakan UKT dalam 9 golongan berdasarkan kriteria penghasilan wali. Berikut perinciannya:

  • UKT 0 Peserta Bidikmisi
  • UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
  • UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  • UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  • UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  • UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  • UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  • UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  • UKT 8 Penghasilan > 30.000.000

Sementara, Universitas Indonesia (UI) menggunakan BOP. Prinsip yang digunakan biasanya berdasarkan pembagian ranah ilmu dan keperluan mahasiswa di setiap jurusan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved