Apa itu PPG Dalam Jabatan ? Ada Perubahan Tanggal, Cek Jadwal PPG Dalam Jabatan 2022 Terbaru

Hingga kini, masih banyak yang belum paham tentang PPG Dalam Jabatan. Temukan penjelasannya dan cara daftar PPG Dalam Jabatan 2022 di dalam artikel

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ppg.kemdikbud.go.id
Program PPG Dalam Jabatan. 

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Apa itu Motionbanking? Aplikasi Motionbanking Aman atau Tidak ? Apakah Bank MNC Terdaftar OJK & LPS?

Syarat adminitrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah

Daerah atau yang diberi kewenangan;

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved