Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil saat Usia 56 Tahun, Pengamat : Harus Direvisi
Karena orang terkena PHK kondisinya pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkait peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan yang menuai protes dari masyarakat, pengamat juga memberikan pendapatnya.
Lantaran perubahan yang mengharuskan berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa disamaratakan.
Meskipun memang diperuntukkan untuk masa pensiun, sebab kondisi masa pensiun dengan orang terkena PKH berbeda.
"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi saat dihubungi, Jumat 11 Februari 2022.
Rahma membenarkan bahwa JHT peruntukkan bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun sehingga sangat wajar.
• Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tuai Protes Masyarakat, Syarat Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Namun tentunya tidak sama kondisinya terhadap orang atau pekerja yang terkena PHK.
Hal itu merupakan suatu yang berbeda sehingga haru ada kebijakan yang berbeda pula.
Karena orang terkena PHK kondisinya pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," ungkap Rahma.
Untuk itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.
"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Penyampaian aturan baru itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Jumat 11 Februari 2022.
Aturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat 11 Februari 2022.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun.