Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Sungai Bulan Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR yang menjabat sebagai kepala desa pada periode 2013 - 2019.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan mantan kepala Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa.

Mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR yang menjabat sebagai kepala desa pada periode 2013 - 2019.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menyampaikan bahwa penetapan NR sebagai tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan, diantaranya pemeriksaan  11 saksi dan hasil penghitungan kerugian negara.

Dari hasil penyelidikan dikatakan Jatmiko bahwa NR tidak melakukan sejumlah pekerjaan dalam APBDES tahun 2016 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) berdasarkan hasil penghitungan PKN BPKP.

Kapolres Kubu Raya Beri Kejutan Kepada Awak Media di Hari Pers Nasional

"Kami telah melaksanakan gelar perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka NR mantan Kades Sungai Bulan sebagaimana diketahui Atas Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDES Ta.2016 Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/Fiktif”ujar AKP Jatmiko, Jumat 11 Februari 2022.

AKP Jatmiko mengungkapkan pada Tahun 2016 Desa Sungai Bulan Menerima Anggaran sebesar Rp.1.249.279.400 dan dana tersebut Dana masuk ke Rekening Desa, kemudian Dana diambil oleh NR Bersama Bendahara Desa berinisial WH, kemudian diduga sebagaian dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan  Pribadi Kepala Desa.

“Atas Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidkor terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan/Fiktif, ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan sdr. NR Hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sebesar Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah),dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp 655.534.000,- serta Realisasi Kegiatan Dana desa Sebersar Rp 302.500.000,-“Terang AKP Jatmiko.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, dikatakan AKP Jatmiko tersangka mengakui telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadinya dengan modus membuat kelengkapan LPJ fiktif, dengan memalsukan tanda tangan milik perangkat desa antara lain Ketua, Anggota BPD, Ketua LPM, Rw, dan RT, serta pada beberapa dokumen Perencanaan ( RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa ), dan keuangan ( bukti pertanggungjawaban/ SPJ Insentif, RT,RW,Pekerja Fisik jalan, oprasional BPD, Bantuan PAUD, PKK dan Posianyu ) TA.2016.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1. (*)

(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved