Pasutri Curi Motor
Anak Pasutri yang Curi 53 Unit Motor Sering Ingatkan Ibunya Agar Tak Mencuri
Anak berusia 16 tahun tersebut, kepergok warga BTN Nabila pada 26 Januari 2022 lalu bersama dengan EL, ibunya, mencuri sepeda motor milik Petrus.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Seorang anak di bawah umur terpaksa harus berhadapan dengan hukum akibat ulah ibunya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Anak perempuan berinisial AD menyandang status sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Anak berusia 16 tahun tersebut, kepergok warga BTN Nabila pada 26 Januari 2022 lalu bersama dengan EL, ibunya, mencuri sepeda motor milik Petrus.
26 Januari 2022 menjadi akhir dari aksi kejahatan yang dilakukan EL. Hasil pengembangan Polres Sintang, pencurian sepeda motor tidak hanya melibatkan EL, tapi juga AD dan AR, suami dan anaknya.
• Listrik Masuk Desa Riam Kempadik Sintang, Warga Tinggalkan Genset
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 53 unit kendaraan sepeda motor.
El dan AR hanya tertunduk saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Sintang. Selain pasutri tersebut, dihadirkan pula tiga tersangka lainnya yaitu penadah hasil curian. Sementara AD, tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Tersangka AR mengaku tidak pernah mengajak anaknya melakukan pencurian. Justru, kata dia, istrinya EL yang mengajak. Inisiatif mencuri juga datant dari istrinya, lantaran terjerat hutang rentenir ratusan juta.
Menurut pengakuan tersangka EL, dia tidak mau melibatkan orang lain melakukan tindak pidana pencurian.
"Karena ndak ada kawan, kemudian anak saya ke manapun saya pergi dia ikut," kata EL, Rabu 9 Februari 2022.
El mengaku, meski masih di bawah umur anaknya sudah tau perbuatan mencuri itu sebuah kejahatan. Bahkan, anaknya sering mengingatkan ibunya agar tidak mencuri.
"Anak saya tahu. Kadang dia juga mengingatkan. Dia bilang, 'Mak hati-hati, kalau ketahuan warga (mencuri) kita hancur. Seandainya mama tidak ada hutang rentenir, mama tidak usah ambil barang', Dia mengigatkan saya," kata EL.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara menyebut, terkait anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum ada perlakukan khusus. "Kita selesaikan secara diversi," jelasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]