Jadwal Tunjangan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Cair, Simak Penjelasan Resmi Pemerintah

Wacana pensiunan PNS akan mendapatkan uang tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar, telah ada sejak beberapa waktu lalu.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Jadwal Tunjangan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Cair, Simak Penjelasan Resmi Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal uang tunjangan pensiunan PNS Rp 1 Miliar cair hingga saat ini masib belum ada kepastian yang jelas.

Namun, pemerintah kembali menggaungkan wacana tersebut.

Sebenarnya, wacana pensiunan PNS akan mendapatkan uang tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar, telah ada sejak beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai progres wacana tersebut.

Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tanggal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Lengkap Rincian Tunjangan Pensiunan PNS TNI dan Polri

Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat 4 Februari 2022.

Kaji potongan untuk tunjangan pensiun

Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.

"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata dia.

Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya bisa mengantongi sekitar Rp 4 jutaan.

Beda Gaji PNS dan ASN Terbaru Tahun 2022, Bandingkan dengan Penghasilan PPPK Per Bulan

Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved