Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Tiga Warga Diamankan Polisi
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan kronologi diamankannya ketiga pelaku penadah barang curian bermula
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tiga warga yang diduga sebagai penadah barang curian berupa sebuah laptop dan sebuah handphone diamankan Anggota Polres Ketapang, Jumat 4 Februari 2022.
Adapun ketiganya yaitu DZ (28), SU (31) dan HA (31) diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Ketapang.
Ketiganya diamankan setelah sebelumnya para pelaku pencurian barang tersebut yaitu FER dan AL, diamankan oleh anggota Polsek Kendawangan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku FER dan AL mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Gang Pawan, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan dan telah menjual barang curian tersebut kepada ketiga pelaku penadah yaitu DZ, SU dan HA.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan kronologi diamankannya ketiga pelaku penadah barang curian bermula dari adanya laporan dari seorang warga bernama Ewit (31).
Warga yang tinggal di Gang Pawan Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan itu membuat laporan terkait peristiwa rumahnya yang di bobol maling yang mengakibatkan satu buah laptop serta satu buah handphone hilang pada hari jumat 28 januari 2022.
• Sinopsis Film Bede Pulang ke Pelukmu Karya Sineas Kalbar Tayang Perdana di Bioskop Ketapang
“Setelah adanya laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari para pelaku. Setelahnya, kita mendapat informasi bahwa ada dua orang pelaku Curanmor yang diamankan oleh Polsek Kendawangan dimana kedua pelaku ini ciri-ciri nya sama dengan pelaku yang kita curigai beraksi di rumah pelapor," jelas Primas, Senin 7 Februari 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kendawangan, pelaku FER mengakui bahwa ia bersama pelaku AL yang membobol rumah pelapor di Gang Pawan.
Dari hasil perbuatannya, pelaku FER langsung menggadaikan laptop hasil curian ke pelaku penadah DZ dengan nominal Rp 1 juta.
Sedangkan satu buah handphone hasil curian, di jual pelaku AL kepada pelaku penadah SU yang selanjutnya dijual SU ke penadah HA dengan harga Rp 500 ribu.
Kini ketiga penadah barang hasil curian beserta barang bukti berupa sebuah laptop Asus warna grey dan sebuah handphone Oppo A3s telah dimankan di Mapolres Ketapang.
Sedangkan kedua pelaku pencurian barang diamankan di Mapolsek Kendawangan.
“Untuk kedua pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan untuk ketiga pelaku penadah barang curian kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)