Syarat Pembuatan KTP Baru di Kantor Kecamatan

Bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik?......................................................................

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.

KTP adalah tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik?

Apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik?

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Membuat KTP Digital Secara Online di HP

Dilansir dari situs Dinas Dukcapil Tasikmalaya, persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:

  1. Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
  5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  6. Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Cara Daftar Pedulilindungi Pakai Nomor HP ! Bisa Kok, Daftar Pedulilindungi Tanpa Pakai NIK KTP

Cara membuat KTP elektronik

Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved