Proses Pendaftaran SPAN-PTKIN 2022 Dibuka Mulai Hari Ini: Langkah Pertama Mengisi PDSS

Langkah pertama yang dilakukan adalah pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Editor: Nasaruddin
https://span-ptkin.ac.id/
Alur pengisian PDSS untuk proses Pendaftaran SPAN-PTKIN 2022. 

Lalu pihak sekolah memasukkan NPSS, melengkapi data sekolah, dan data Kepala Sekolah.

Kedua yaitu verifikasi.

Data registrasi sekolah akan diverifikasi oleh Panitia Nasional SPAN-PTKIN.

Ketiga yaitu verifikasi diterima.

7 Langkah Pendaftaran SNMPTN 2022 Setelah Buat Akun LTMPT di https://portal.ltmpt.ac.id/

Password dikirim melalui email Kepala sekolah yang didaftarkan pada langkah sebelumnya.

Keempat yaitu mendapatkan akun.

PDSS akun yang telah diterima dapat digunakan untuk login pada laman PDSS https://pdss.span-ptkin.ac.id/.

Bagi sekolah yang berada di bawah Kemendikbud, jika terdapat kesalahan data sekolah atau siswa, maka dapat melakukan perbaikan data pada laman https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/.

Bagi sekolah yang berada di bawah Kemenag, jika terdapat kesalahan data sekolah, maka dapat melakukan perbaikan pada aplikasi EMIS https://emis.kemenag.go.id/.

Sedangkan untuk data siswa dapat melakukan perbaikan pada laman https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/.

Pembatalan finalisasi PDSS dapat dilakukan pada 7-28 Februari 2022 dengan mengirimkan surat pembatalan (template surat dapat diunduh di halaman PDSS) ke email info@span-ptkin.ac.id.

Informasi lebih lanjut mengenai SPAN-PTKIN dapat mengakses website helpdesk https://sapa.span-ptkin.ac.id/, email info@span-ptkin.ac.id, Whatsapp (chat) 081578901020, dan telp 024-33001400.

Panitia SPAN PTKIN 2022 mengingatkan beberapa hal terkait Pengisian PDSS sebagai berikut:

1. Sekolah yang telah terdaftar pada tahun sebelumnya tidak dapat lagi login menggunakan password yang sama dan setiap sekolah diwajibkan mendaftarkan sekolahnya kembali.

2. Sekolah yang belum mendapatkan password silakan melakukan daftarkan sekolah anda terlebih dahulu.

3. Sekolah yang dapat mengikuti SPAN adalah sekolah yang memiliki NPSN yang terdaftar di Dapodik atau sekolah Pesantren Mu'adalah/PDF/PKPPS yang memiliki NPSS (Nomor Pokok Sekolah Sementara).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved