VIDEO & Foto Viral Briptu Christy Triwahyuni Cantika Polwan Polresta Manado Polda Sulawesi Utara
Bripka Christy sendiri merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Manado.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nama Briptu Christy mendadak viral dan dicari oleh warganet yang penasaran akan sosok Polwan tersebut.
Diketahui Briptu Christy saat ini berusia 26 tahun.
Penasarnya warganet akan sosok Briptu Christy bukan tanpa alasan.
Briptu Christy awalnya disebut-sebut hilang misterius.

Oleh sebab itulah nama Polwan 26 tahun tersebut viral di media sosial.
Kini, foto-foto cantik Briptu Christy sudah tersebar.
Menurut keterangan polisi, Briptu Christy memang desersi atau pergi tanpa kabar.
Dari foto yang beredar, perempuan berusia 26 tahun itu berambut lurus.
Berdasarkan info yang dihimpun, ia pertama kali hilang tanpa jejak meninggalkan tugasnya sebagai Polwan pada 15 November 2021.
Bripka Christy sendiri merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Manado.
Kini, menghilangnya Briptu Christy pun sudah diketahui pihak Polda Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, polwan viral karena hilang itu memang desersi.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” katamya dalam keterangan tertulis Polda Sulut, dikutip dari akun Instagram @forumwartawanpolri.
Saat ini status Briptu Christy sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Status DPO ini berlaku sejak 31 Januari 2021.
Berdasarkan info terakhirnya, Polwan itu diduga berada di sekitar Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kini, nasib karier Briptu Christy pun terancam gara-gara lama meninggalkan tugas tanpa minta izin.
Pihak kepolisian pun hingga kini terus bergerak mencari keberadaan Briptu Christy.
Bahkan, pihak Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencarinya.
Akibat perbuatannya itu, ia terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Jules, dikutip Kompas.com.

"Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," tutur Jules.
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Kombes Jules.
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul, Sosok Briptu Christy Polwan yang Hilang Misterius, Kini DPO & Nasib Kariernya Terancam