Suara Anas Urbaningrum Dari Lapas Sukamiskin: Inginkan Debat Terbuka Dengan Abraham Samad dan BW
Dalam kesempatan itu, Gede Pasek juga mengungkapkan keinginan Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu 30 September 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selepas Bebas, Anas Urbaningrum Akan Tantang Debat Terbuka Eks Pimpinan KPK Abraham Samad-BW