Pengertian & Ciri-ciri Firma, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Comanditer (CV), Koperasi, BUMN

Inilah kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 halaman 79 80 81 82 83 Subtema 2 Pembelajaran 4:

Editor: Syahroni
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 halaman 79 80 81 82 83 Subtema 2 Pembelajaran 4. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak pembahasan soal latihan berikut ini untuk bahan belajar dari rumah.

Fokus bahasan kali ini Tema 8 Kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 4 halaman 79-83.

Sebelum menjawab pertanyaan yang ada, adik-adik harus membaca bahan bacaan yang ada terlebih dahulu.

Silakan adik-adik menjawab pertanyaan terlebih dahulu barulah lihat jawaban yang ada dalam artikel ini..

Apakah Kerukunan Bagimu Memberikan Rasa Aman? Mengapa?

Inilah kunci jawaban Tema 8 Kelas 5 halaman 79 80 81 82 83 Subtema 2 Pembelajaran 4:

Kunci Jawaban Halaman 79

Ayo Berdiskusi

Kamu tentu telah membaca tentang teks "Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok".

Sekarang temukan pengertian serta ciri-ciri khusus dari setiap jenis usaha tersebut.

Tulislah kembali pada peta pikiran berikut ini.

1. Firma adalah: Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.

Ciri-ciri virma:
- Didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bekerja sama.
- Kedua pihak bekerja sama dalam mengelola perusahaan.
- Kedua pihak sama-sama bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat terjadi.
- Membuat perjanjian bersama antar keduabelah pihak.
- Hutang perusahaan dibayarkan oleh harta pribadi kedua belah pihak.
- Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak.

2. Persekutuan Comanditer (CV) adalah: Suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Ciri-ciri CV:
- Memiliki modal yang besar karena berasal dari berbagai pihak.
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- CV hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia sendiri dan tidak boleh ada campur tangan warga negara asing dalam modal dan kepemilikannya.
- CV tidak mengenal sistem kepemilikikan saham dan mengenal pemasukan modal oleh pihak sekutu pasif untuk keberlangsungan usahanya.
- Dalam pengelolaan CV, terdapat dua bentuk sekutu aktif dan sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab masing-masing.

3. Perseroan Terbatas (PT) adalah: Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved