Kadisdukcapil Kayong Utara Harap Layanan Adminduk Lebih Cepat dan Efektif
bahwa kewajiban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara yakni percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Beberapa waktu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Pengadilan Negeri Ketapang telah menjalin kesepakatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kayong Utara.
Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini proses perubahan status administrasi kependudukan masyarakat Kayong Utara yang terkait dengan Pengadilan Negeri Ketapang lebih cepat, efektif serta biaya sidang yang terjangkau.
"Harapan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini pelayanan proses perubahan status administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang terkait dengan Pengadilan Negeri Ketapang lebih cepat, efektif, efisien dan biaya sidang yang murah dan terjangkau," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda. Minggu 6 Februari 2022.
Dirinya menyampaikan, pelayanan administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Kayong Utara terus dilakukan untuk memberikan kemudahan serta dengan kerjasama tersebut pada pengurusan sidang, biaya dapat terjangkau oleh masyarakat.
• AKBP Bambang Sukmo Merasa Mendapatkan Dukungan Besar Semua Pihak Saat Bertugas di Kayong Utara
Ditambahkannya, bahwa kewajiban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara yakni percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan setelah diterima dokumen resmi.
"Kewajiban dari Disdukcapil adalah percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan setelah diterimanya dokumen resmi dari pengadilan negeri ketapang," tukasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)