Pemkab Sintang dan Kejaksaan Teken Nota Kesepakatan, Berikut Ruang Lingkupnya
Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri adalah tentang pemulihan keuangan dan aset, pendampingan pelaksanaan pembangunan daerah dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara Negara.
“Dasarnya ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan asset negara dan menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah,” kata Porman Patuan Radot.
• Hasil Swab PCR Guru di Sintang Negatif Covid-19
Dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang dapat menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan asset negara.
"Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan," jelasnya.
Soal pemulihan asset, Kajari akan mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah.
"Semoga nota kesepakatan ini menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal," katanya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan Pemkab Sintang sangat sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan ini. Jarot berharap hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini,” pesan Jarot. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)