Manager PLN UPK Singkawang Ince Anjas Komitmen Penuhi Target TKDN

"PLN UPK Singkawang berkomitmen untuk selalu mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri pada infrastruktur kelistrikan," ujar Ince Anjas, Selasa 1

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok PLN UPK Singkawang
PLTU Bengkayang dari atas di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - PLN UPK Singkawang terus berupaya meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan Barang dan Jasa.

Manager PLN UPK Singkawang, Ince Anjas menerangkan, dalam implementasi pemenuhan TKDN, PLN UPK Singkawang telah melakukan upaya pengoptimalan dengan menetapkan target capaian TKDN dalam setiap pengadaan barang dan Jasa.

Target capaian TKDN ini, lanjutnya, sudah dihitung pada saat perencanaan pekerjaan, proses pengadaan, sampai dengan serah terima pekerjaan yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Capaian TKDN, baik barang atau jasa.

Sehingga dengan hal tersebut, Anjas katakan, PT PLN (Persero) UPK Singkawang mampu memenuhi target TKDN sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri perindustrian.

"PLN UPK Singkawang berkomitmen untuk selalu mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri pada infrastruktur kelistrikan," ujar Ince Anjas, Selasa 1 Februari 2022.

Kapolsek Singkawang Selatan Lakukan Pemantauan Vaksinasi di Pangmilang Pastikan Aman dan Tertib

Hal ini dibuktikan pada tahun 2021, disalah satu pekerjaannya PLN UPDK Singkawang mencanangkan penyerapan TKDN untuk Material sebesar 76 persen dan Jasa sebesar 100 persen.

Selain itu, berkembangnya industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia saat ini, lanjut Anjas, diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri di sektor ketenagalistrikan.

"Kami tetap berkomitmen untuk mendongkrak penggunaan komponen dalam negeri di sektor ketenagalistrikan. Mengingat adanya sejumlah manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, mulai dari peningkatan tenaga kerja lokal, peluang penghematan investasi, hingga peningkatan keahlian tenaga kerja lokal," ujarnya.

Untuk diketahui, Implementasi pendayagunaan TKDN ini sesuai dengan amanat undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 54/M-IND/PER/3/2021 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved