Cara Cek Tagihan Listrik Via SMS atau Via Email, Subsidi Listrik Masih Ada ?
Program stimulus PLN di masa pandemi ini memberikan token listrik gratis kepada pelanggan yang memenuhi ketegori.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelanggan listrik subsidi sampai saat ini masih bisa menikmati subsidi listrik PLN di tahun 2022.
Setiap pengisian token listrik maka akan mendapatkan voucher tambahan dari subsidi dua kali lipat.
Program stimulus PLN di masa pandemi ini memberikan token listrik gratis kepada pelanggan yang memenuhi ketegori.
Meski sudah mengalami perubahan untuk pelanggan subsidi dengan daya 450 Va dan 900 Va masih bisa didapatkan hingga Januari 2022.
Cara cek token listrik gratis Bulan Desember 2022 dan mengambilnya ini sangat mudah.
Hanya melalui link resmi PLN www.pln.co.id atau pln.co.id.
• Sinergi PLN dan BPN Sertifikatkan 98 Aset Kelistrikan Perusahaan
Cek Tagihan Listrik Gratis
Via SMS
- Kirim sms dengan mengetik format PLN (SPASI) ON (SPASI) 12 digit No ID Pelanggan , kirim ke 8123. ( Contoh, PLN ON 087737311113, kirim ke 8123 )
- Sedangkan untuk berhenti langganan ketik PLN (SPASI) OFF (SPASI) 12 digit no pelanggan kirim ke 8123.
Via Email
Daftar melalui link PLN
- masuk link pln klik di sini
- masukkan email dan kata sandi janga lupa kode captcha juga dimasukkan
Selanjutnya setiap bulan akan mendapatkan daftar tagihan.
Masukkan Token Listrik Gratis
Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan
- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil
- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.
Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah.
Cara Bedakan Kode Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(*)