Pindah BPJS dari Mandiri ke BPJS PBI Harus Masuk Kategori Warga Tidak Mampu, Berikut Caranya
Untuk iuran tiap bulannya sendiri akan ditanggung pemerintah ditanggung dari APBN atau APBD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS PBI.
Simak caranya untuk pindah peserta BPJS Mandiri hendak masuk menjadi peserta BPJS PBI program dari pemerintah.
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS.
Baik sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau melalui Program Pemerintah.
BPJS program pemerintah seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan kepada warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial.
Untuk iuran tiap bulannya sendiri akan ditanggung pemerintah ditanggung dari APBN atau APBD
Sementara untuk Peserta BPJS mandiri diharuskan membayar besaran iuran bulanan sesuai kelas yang diambil.
Namun ada pula kasus yang ternyata aktif sebagai penerima baik dari program pemerintah maupun yang mandiri.
• Peserta BPJS Kini Bisa Beli Rumah dan Dapat Bantuan Renovasi, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Berikut
Kasus ini, kemungkinan terjadi akibat peserta tidak mengetahui, sehingga buru-buru daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Ternyata setelah dicek juga terhadap sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Atau bisa saja perubahan kondisi dari status ekonomi sehingga harus pindah ke BPJS Kesehatan program dari pemerintah.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Terbaru 2022
1. Melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang di butuhkan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Surat pengantar puskesmas.
- Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).
- Pas foto 3×4.
2. Petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut pindah status dari BPJS mandiri ke PBI.
Berikut langkah-langkahnya
- Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.
- Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.
- Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.
- Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.
- Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.
Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS
- Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.
- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.
- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
- Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
- Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
- Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.
- Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
- Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.
- Masih menggunakan tungku untuk memasak.
- Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.