Pindah BPJS dari Mandiri ke BPJS PBI Harus Masuk Kategori Warga Tidak Mampu, Berikut Caranya
Untuk iuran tiap bulannya sendiri akan ditanggung pemerintah ditanggung dari APBN atau APBD
Berikut langkah-langkahnya
- Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.
- Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.
- Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.
- Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.
- Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.
Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS
- Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.
- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.
- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
- Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
- Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.