Pindah BPJS dari Mandiri ke BPJS PBI Harus Masuk Kategori Warga Tidak Mampu, Berikut Caranya

Untuk iuran tiap bulannya sendiri akan ditanggung pemerintah ditanggung dari APBN atau APBD

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / kodebpjs.com
cara pindah bpjs mandiri ke bpjs pbi 

Berikut langkah-langkahnya

- Diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.

- Perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan sesuai ketentuan apa belum.

- Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi Dinas Sosial dimana sudah disahkan oleh Kemensos.

- Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis.

- Jika berhasil nanti peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS

- Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.

- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.

- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.

- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.

- Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.

- Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.

- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved