Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Mulai 10 Februari 2022

Ada dua formasi yang dibuka Kemenag, yaitu calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://bpkh.go.id/
Tampilan laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag membuka penerimaan anggota BPKH untuk periode 2022-2027 mulai 10 Februari 2022. 

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;

6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:

7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau

11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:

1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;

2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved