Harga Resmi Minyak Goreng Sekarang Berapa? Inilah Daftar Harga Migor Terbaru Mulai 1 Februari 2022
- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter - Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Minyak goreng yang menjadi satu diantara kebutuhan pokok dalam beberapa waktu terakhir harganya melambung bukan main.
Bahkan ada sebagain daerah harga minyak goreng menyentuh hingga harga Rp25 ribu perliternya.
Tingginya harga ini tentu membuat masyarakat teriak.
Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu pertengahan Januari 2022 kemarin.
Namun masyarakat masih kesulitan untuk mendapatkan harga minyaak Rp14 ribu tersebut.
• Harga Minyak Goreng Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Februari 2022 Bertepatan Tahun Baru Imlek
Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk menurunkan lagi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Melansir dari Kompastv Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Berikut daftar harga minyak goreng yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.
• Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp 11.500 Ayo, Cek Harga Berlaku Mulai 1 Februari 2022
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis 27 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.
Adapun harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.
Tujuan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," jelas Mendag.
Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau supaya mereka tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," tandas Mendag.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul, Rincian Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai dari Curah hingga Kemasan Premium