Curi Mesin Speed Boat, Tiga Oknum Warga Piasak Hilir Selimbau Dihukum Adat

Pada saat tiga orang pelaku tersebut ditangkap warga, sedang mengisi bahan bakar minyak speed 40 Hp di kios lantin miliknya warga setempat.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Reskrim Polres Kapuas Hulu
PENCURIAN SPEED 15 HP - Tiga orang pelaku pencurian speed 15 HP, saat diamankan di Kantor Desa Sekulat Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga orang tersebut merupakan warga Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Reza menyatakan, telah terjadi pencurian satu unit speed 15 HP, di Dusun Batu Permai, Desa Sekulat, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Kejadian tersebut pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB malam, pada saat korban atau pemilik speed 15 HP yaitu Syahdansyah, mengecek mesin speed tersebut di bawah rumahnya, dan melihat tidak menemukan mesin speed 15 Hp miliknya tersebut," ujarnya kepada Tribun, Minggu 30 Januari 2022.

Setelah mengetahui speed 15 HP hilang, korban langsung meminta tolong warga untuk membantu mencari, dan warga menemukan 3 (tiga) orang luar Desa Sekulat yang mencurigakan.

"Ternyata tiga orang tersebut yang mengambil speed 15 HP miliknya korban," ucapnya.

Wabup Sebut Hari Jadi Nanga Bunut Sebagai Kearifan Lokal Seni dan Budaya

Pada saat tiga orang pelaku tersebut ditangkap warga, sedang mengisi bahan bakar minyak speed 40 Hp di kios lantin miliknya warga setempat.

"Tiga orang pelaku tersebut anaisial yaitu, JD, RS, dan RD," ujarnya.

Awalnya tiga orang pelaku tersebut tidak mau mengaku kalau telah mencuri speed 15 HP di Desa Sekulat Kecamatan Selimbau.

"Tapi masyarakat bawakan tiga orang pelaku ini ke kantor desa dan akhirnya mengakui kalau mereka yang mencuri speed 15 HP miliknya warga Desa Sekulat," ucapnya.

Hasil pengakuan para pemain ini speed 15 HP hasil curian tersebut, di simpang tanah kosong bawah jembatan. Kemudian setelah mendapatkan pelaku dan barang curian, pihak Desa menanyakan kepada korban kelanjutan permasalahannya.

"Akhirnya korban yaitu Syahdansyah, mau menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Hukum Adat Desa Sekulat, dan menolak di bawa ke Polsek Selimbau," ujarnya.

Setelah melaksanakan Hukum Adat di Desa Sekulat para pelaku yang sudah di dampingi oleh orang tuanya masing-masing di ijinkan pulang ke Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau.

Sedangkan indentitas ketiga pelaku adalah berasal dari warga Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved