Subsidi Minyak Goreng Dicabut Per 1 Februari 2022 ! Pemerintah Tetapkan HET Terbaru yang Lebih Murah

Untuk minyak goreng curah sudah ditetapkan HET-nya menjadi Rp 11.500 perliter.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
(KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Ilustrasi - minyak goreng pemerintah mencabut subsidi minyak goreng per 1 Februari 2022 

Namun selama masa transisi hingga 31 Januari 2022 pemberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000 tetap berlaku.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” terang Lutfi.

Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

 "Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkas Lutfi.

Meski kebijakan minyak goreng satu harga dicabut pemerintah tetap akan membayar klaim selisih dana keekonomian kepada produsen

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut bahwa produsen tidak perlu khawatir.

Penyaluran hingga 31 Januari 2022 tetap bisa dilakukan klaimnya meski sudah lewat waktu hingga Februari.

"Artinya tak dibatasi pada 31 januari tapi penyaluran yang 31 Januari itulah yang diperhitungkan yang bisa diklaim ke BPDPKS,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved