Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa Polisi Buntut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Warga Kalimantan

Kader PKS, Edy Mulyadi terancam dijemput paksa Polri. Pasalnya Edy sebelumnya tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kader PKS, Edy Mulyadi terancam dijemput paksa Polri.

Pasalnya Edy sebelumnya tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Polisi akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.

Edy Mulyadi pun diminta untuk mengikuti prosedur hukum.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat terkait pernyataannya yang viral di media sosial.

Satu di antaranya menyebutkan 'Kalimantan Tempat Buang Anak Jin'.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022.

Agus menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan kedua terkait dugaan kasus ujaran kebencian

Agus juga mengingatkan bahwa tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan bakal berhenti.

Karena itu, Edy Mulyadi diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi. Adapun pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," pungkas Agus.

Alasan Edy Tak Hadir

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat 28 Januari 2022.

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Komjen Agus: Edy Mulyadi Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemanggilan Kedua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved