CEK, Jadwal Cuti Bersama Imlek 2022 dan Daftar Hari Libur Nasional 2022
Libur Tahun Baru Imlek 2022 atau 2573 Kongzili telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu 22 September 2021.
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Imlek 2022 Tanggal Berapa? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri"