Gandeng Polri, BPJamsostek Optimis Tingkatkan Kepatuhan
BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan.
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJamsostek bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.
Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.
Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJamsostek.
Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.
“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” kata Anggoro.
• Cara Daftar Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Januari 2022
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Pontianak, Abdul Shoheh, berharap kerja sama ini nemambah dampak positif.
Dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Kami juga menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk segera memperhatikan pekerjanya agar terlindungi program jaminan sosial," ujarnya.
Menurutnya dengan adanya MoU ini kami berharap universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar dapat segera terwujud.