Bansos PBI Berupa Apa Saja ? Cari Setiap Bulan Untuk Pelayanan Kesehatan Tingkat III
Sebagai kesenjangan di bidang kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta bpjs.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan PBI JK disalurkan pemerintah kepada masyarakat dengan ketentuan khsusus.
Disalurkan melalui Kemensos pada BPJS Kesehatan sebagai bentuk bantuan bantuan reguler untuk masyarakat rentan dan kurang mampu.
Bantuan PBI sesuai kepanjangannya Peneri Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Sebagai kesenjangan di bidang kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta bpjs.
Baik sebagai BPJS Kesehatan melalui program bantuan seperti PBI atau BPJS Kesehatan Mandiri.
PBI termasuk bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secar berkala, melalui APBN ataupun APBD.
Kementrian sosial sendiri menyalurkan bantuan PBI berdasarkan data DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
• Layak Dapat Bantuan PBI Kesehatan, Lengkapi Berkas dan Daftar Sesuatu Caranya !
Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan.
Untuk besar Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Lantas berupa apa bantuan PBI - JK ?
Bantuan PBI diberikan langsung dalam bentuk setoran iuran kepada BPJS agar pesertanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
PBI langsung dialokasikan untuk iuran setiap bulannya terhadap pelayanan kesehatan tingkat III.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id
Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Penerima Peserta PBI-JK
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Syarat Dapat PBI-JK
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Daftar PBI JK atau Daftar Ulang
Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :
- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.
Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)