Pengakuan Penghuni “Kerangkeng Manusia” Rumdin Bupati Langkat: Setiap Hari Aktivitasnya Hampir Sama

Terdapat sejumlah orang yang bukan pengguna narkoba, namun berada di dalam kerangkeng tersebut.

KOMPAS.COM/DEWANTORO
JS (27) dan Fredi Jonathan (35) mengaku nyaman berada di dalam kereng (kerangkeng) untuk sembuh dari ketergantungan narkoba. JS mengaku sebelumnya tak pernah segemuk ini. Begitupun Fredi, sebelumnya lebih kurus lagi dan kacau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu diantara penghuni Kerangkeng Manusia di rumah dinas (rumdin) Bupati Langkat Sumatera Utara buka suara.

Adalah JS (27), warga Namo Ukur, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menceritakan bagaimana kehidupannya selama di dalam kerangkeng tersebut.

JS mengatakan, sudah empat bulan tinggal di lokasi yang ia sebut tempat rehabilitasi.

Saat pertama kali datang, ia diantar oleh keluarganya, dengan harapan bisa sembuh karena sudah tujuh tahun mengonsumsi narkoba.

Setelah sembuh dari ketergantuangan obat terlarang itu, ia berencana bisa bekerja di (pabrik) kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

JS mengaku, selama 4 bulan tinggal, ia mengalami perubahan yang baik karena hidupnya lebih teratur.

Profil Siapakah Terbit Rencana Perangin-Angin Bupati Langkat Sumut Diduga Perbudak Pekerja Sawit

Di lokasi itu, ia mendapatkan makan tiga kali sehari.

Selain itu, istirahatnya juga teratur, rutin berolahrga hingga beribadah.

Biasanya makanan akan datang pada pukul 07.00 WIB, 12.00 WIB, dan 17.00 WIB.

Sementara dokter akan datang memeriksa sekaligus memberikan obat pada hari Selasa dan Rabu.

"Setiap hari aktivitasnya hampir sama. Ada jam-jam tertentu keluar kereng. Untuk jemur pakaian, nyapu halaman, kadang bersihkan kolam ikan," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa 25 Januari 2022.

Dikatakan JS, selama empat bulan, ia tinggal di kerangkeng bersama 13 orang lainnya yang lebih lama tinggal di dalam kerangkeng.

Saat malam hari, lanjut dia, mereka mengikuti aktivitas keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.

"Saya di sini supaya sembuh. Enggak kayak kemarin. Harapan saya dipekerjakan di situ lah."

"Kalo Pak Bupati ngasih, salah satu tujuan saya selain sehat dan bersih ya ada pekerjaan di tempat Pak Bupati," terangnya.

JS mengakui, selama tinggal di kerangkeng tidak memegang ponsel.

Viral Twitter Hari Ini Bupati Langkat Sumut, Terbit Rencana Perangin-Angin & Harta Kekayaan Rp85 M

Akan tetapi, pihak keluarga diperkenankan untuk menjenguk pada hari Minggu atau hari libur Nasional.

JS menolak menyebut yang dialaminya adalah perbudakan.

"Saat datang, hitungan waktunya bukan menit, tapi beberapa jam. Kalau bagi saya, nyaman lah."

"Saya enggak pernah segemuk ini sebelumnya. Keluarga kan tak ada keluar biaya. Layak."

"Kalo dibilang perbudakan, enggak betul lah," bebernya.

Dikutip dari Tribun Medan, fakta baru soal penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat terungkap.

Ternyata penghuninya tak hanya pecandu narkoba.

Terdapat sejumlah orang yang bukan pengguna narkoba, namun berada di dalam kerangkeng tersebut.

Fakta ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan assesment terhadap sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga nggak tahu persis," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Rabu 26 Januari 2022.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni penghuni kerangkeng, terdapat dua orang dengan hasil negatif.

"Tujuh positif, dua negatif," ujar dia.

Toga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.

"Sementara ini belum ada temuan lain. Kita coba lagi mendatangi rumah 30 orang lagi, kita datangi keluarganya supaya mau di assesment," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved