Elemen Masyarakat Adat Laporkan Edy Mulyadi ke Polres Ketapang
Elemen masyarakat adat juga menyampaikan pernyataan sikap atas tindakan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi lantaran dinilai melecehkan dan melakukan peng
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Elemen masyarakat adat melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang bersama dengan sejumlah Ormas Dayak mendatangi Polres Ketapang, Selasa 25 Januari 2022.
Kedatangan rombongan tersebut guna melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
Elemen masyarakat adat juga menyampaikan pernyataan sikap atas tindakan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi lantaran dinilai melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
Ketua GPD Ketapang, Hardinata mengatakan kalau aksi yang dilakukan pihaknya sebagai respon keras atas perkataan Edy Mulyadi yang viral beberapa hari belakangan ini.
• Detik-detik Oknum ASN Lempar Bom Molotov di Pendopo Bupati Ketapang saat Pelantikan Pejabat
"Kami mengecam keras dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sebagai bentuk respon keras kami terhadap Edy Mulyadi," kata Hardinata, Rabu 26 Januari 2022.
Sementara itu, Ketua Pemuda Dayak Ketapang Samson Nopen mengatakan kalau pernyataan Edy Mulyadi tentu membuat marah masyarakat terlepas fokus yang dibicarakan di Kaltim.
Hal tersebut lantaran ucapan seperti itu hanya akan menimbulkan sisi negatif yang dapat memecah belah bangsa.
"Selain hukum positif kita juga meminta Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memberikan Hukum Adat agar ada efek jera dan tidak terulang lagi," tegasnya.
Untuk diketahui pelaporan terhadap Edy Mulyadi dilakukan oleh elemen masyarakat adat melalui Dewan Adat Dayak Ketapang yang secara langsung dihadiri Ketua DAD Ketapang, Heronimus Tanam dan Sekretaris DAD Lumman dan bersama dengan sejumlah Ketua dari Ormas Dayak yakni PPD, GPD, PDKK, GDN, Tariu Borneo, dan GERDAYAK. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]