Syarat Dapat NUPTK Guru PNS atau Honorer

Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan

Editor: Zulkifli
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Seorang guru sedang melaksanakan tugas mengejar dengan penerapan protokol kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kepedidikan atau disingkat NUPTK penting untuk dimiiki seorang guru atau tenaga pendidik.

Bagi yang belum memiliki NUPTK dapat menyimak artikel berikut ini yang memuat syarat dan cara mendapatkan NUPTK.

Perlu diketahui NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap, serta memiliki berbagai fungsi terkait untuk peningkatan mutu para guru maupun tenaga kependidikan,

Wujudkan Generasi Tri Sukses, LDII Kalbar Gelar Pelatihan Standarisasi Guru Al Quran

Apa itu NUPTK?

Dikutip dari NUPTK, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependdidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,

Hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk memastikan apakah data NUPTK telah diinput secara lengkap dan data sudah terdaftar di Dapodikdasmen maupun Dapodikpauddikmas, GTK dapat melakukan pengecekan secara online.

Cara cek NUPTK

Adapun cara untuk melakukan pengecekan NUPTK, yakni:

- Masuk ke link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Selanjutnya isikan 16 digit nomor NUPTK kemudian klik ikon pencarian
- Selanjutnya akan tampil data GTK berupa NUPTK, Nama, Tempat/tanggal lahir, NIK dan status.
- Melalui situs ini GTK dapat melihat apakah NUPTKnya aktif (terdata di Dapodik) ataukah tidak.

Peringatan Hari Guru Nasional, Ganjar Sambangi Rumah Guru Honorer dan Berikan Bantuan

Syarat mendapat NUPTK

Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan
apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:

- Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id

- Belum memiliki NUPTK

- Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional

- Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Apa Beda CPNS dan PPPK? Dari Status Kepegawaian hingga Gaji dan Tunjangan hingga Hak pensiun

Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi

Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:

- KTP

- Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir

- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.

- Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:

- Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS

- SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

- Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu NUPTK? Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved