Syarat Dapat NUPTK Guru PNS atau Honorer
Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan
- Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id
- Belum memiliki NUPTK
- Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional
- Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
• Apa Beda CPNS dan PPPK? Dari Status Kepegawaian hingga Gaji dan Tunjangan hingga Hak pensiun
Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi
Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:
- KTP
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.
- Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:
- Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS
- SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu NUPTK? Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya