Pemprov Kalbar Beri Warning untuk Penataan Kawasan GOR SSA Pontianak Sebagai Gelanggang Olahraga
Kejati Kalbar dan Disporapar Provinsi Kalbar telah melakukan rapat pada 14 Januari 2022 lalu, dimana telah dibuat Master Plan di Kawasan Gelora Khatu
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi untuk penataan dan pengembalian fungsi Kawasan GOR SSA Pontianak sebagai Gelanggang Olahraga, Minggu 23 Januari 2022.
Pemprov Kalbar melalui Disporapar Kalbar bersama Satpol PP Provinsi Kalbar, dan Perwakilan dari Kejati Kalbar,Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura turun langsung mensosialisasikan dan memberikan imbauan terkait penataan GOR SSA Pontianak kepada penjual yang ada di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalbar dan Disporapar Provinsi Kalbar telah melakukan rapat pada 14 Januari 2022 lalu, dimana telah dibuat Master Plan di Kawasan Gelora Khatulistiwa.
Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalimantan Barat, Windy Prihastari mengatakan kawasan ini mulai tahun 2022 akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan olahraga, sehingga untuk menunjang kegiatan tersebut harus dilakukan langkah-langkah.
• Tertibkan Penataan GOR SSA Pontianak, Kasatpol PP Kalbar : GOR Tempat Olahraga Bukan Wisata Kuliner
Adapun langkah yang sudah dilakukan yakni telah disampaikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 028/4523/Disporapar-A Hal Permohonan Dukungan Pengamanan Barang Milik Daerah Kawasan gelora Khatulistiwa.
“Kita telah membentuk Tim Pengamanan Barang Milik Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (dalam proses penyesuaian di SIPD), Melakukan Penertiban, Pengawasan dan Pengendalian bersama Instansi dalam Tim Pengamanan di lingkungan Pemprov Kalbar dan Instansi diluar Pemprov Kalbar,” ujarnya.
Adapun permasalahan dilapangan terdapat beberapa bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Pemprov, seperti kantin, rumah penduduk, kantor kursus menyetir mobil, pondok dan lapangan burung beserta sekretariat OPPI.
Windy mengatakan langkah yang sudah dilakukan selama ini telah Mensosialisasikan secara langsung ke lokasi atau kantin dan sekretariat OPPI.
Telah disampaikan juga surat Kepala Disporapar Provinsi Kalbar nomor028/1149Disporapar-A tanggal 6 Oktober 2021 Hal Pemberitahuan Pertama Pengosongan/ Penghentian Aktifitas dan Pembongkaran Bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa.
Lalu disampaikan surat Kepala Disporapar Provinsi Kalbar nomor 028/1438/Disporapar -A tanggal 25 November 2021 Hal Pemberitahuan Kedua Pengosongan/ Penghentian Aktifitas dan Pembongkaran Bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa.
Selanjutnya disampaikan surat Kepala Disporapar Provinsi Kalbar nomor 028/70/Disporapar- A tanggal 13 Januari 2022 Hal Peringatan Pertama (pembongkaran paling lambat sampai 24 Januari 2022).
“Langkah yang kita lakukan menyampaikan surat peringatan kedua penghentian aktivitas/pengosongan dan pembongkaran bangunan (paling lambat sampai 1 Februari 2022),”jelasnya.
Selanjutnya disampaikan lagi surat peringatan ketiga penghentian aktivitas/pengosongan dan pembongkaran bangunan paling lambat sampai 5 Februari 2022.
“Setelah semua ketentuan sudah tercukupi/dilaksanakan, maka akan dilakukan penertiban berupa pembongkaran bangunan,”tegas Windy.
Lalu terdapat 126 Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) jenis penerimaan tanah yang disewakan ke wajib retribusi yang diizinkan sampai 31 Desember 2021 dan sebagian telah membayar retribusi setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu belum terdapatnya pengelolaan parkir dan pembuatan pagar keliling Kawasan Gelora Khatulistiwa. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]