Breaking News

Pasien Covid-19 Omicron Kini Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Lengkap Cara Mengobati Pasien Isoman

Pasien Omicron varian baru Virus Corona Covid-19 kini boleh menjalani Isolasi Mandiri tapi tentunya dengan syarat dan kriteria khusus.

Editor: Rizky Zulham
ERNESTO CARRICO / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi - Seorang karyawan mengevaluasi tes cepat COVID-19 di Rio de Janeiro, Brasil, pada 19 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasien Omicron varian baru Virus Corona Covid-19 kini boleh menjalani Isolasi Mandiri tapi tentunya dengan syarat dan kriteria khusus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Kemkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Kasus Omicron Indonesia Tembus Angka 1.000 - Apa Saja Gejalanya yang Patut Diwaspadai?

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.

Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Terjadi Peningkatan Kasus Omicron, Berikut Arahan Kapolri Terkait Pembelajaran Tatap Muka

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved