Pasien Covid-19 Omicron Kini Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Lengkap Cara Mengobati Pasien Isoman
Pasien Omicron varian baru Virus Corona Covid-19 kini boleh menjalani Isolasi Mandiri tapi tentunya dengan syarat dan kriteria khusus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasien Omicron varian baru Virus Corona Covid-19 kini boleh menjalani Isolasi Mandiri tapi tentunya dengan syarat dan kriteria khusus.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Kemkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.
Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.
• Kasus Omicron Indonesia Tembus Angka 1.000 - Apa Saja Gejalanya yang Patut Diwaspadai?
Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam.
Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.
Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.
Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
• Terjadi Peningkatan Kasus Omicron, Berikut Arahan Kapolri Terkait Pembelajaran Tatap Muka
Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pasien-covid-19-omicron-kini-boleh-isolasi-mandiri-di-rumah-lengkap-cara-mengobati-pasien-isoman.jpg)