Fransiskus Ason Pimpin Pansus CSR DPRD Kalbar, Target 6 Bulan Beres
Ason menambahkan, pihaknya juga akan mengambil sampel di lapangan baik ke perusahaan BUMN seperti Antam dan PTPN serta juga perusahaan swasta.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Panitia khusus (pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Provinsi Kalbar terbentuk dalam rapat paripurna Rabu 19 Januari 2022.
Fransiskus Ason, yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar Provinsi Kalbar terpilih menjadi Ketua Pansus.
"Setelah penetapan ini, sudah kita bahas. Kita akan ambil tim ahli dari Untan sebanyak dua orang. Satu bidang hukum dan bidang ekonomi. Bidang ekonomi untuk yang paham keuangan perusahaan," kata Ason, usai rapat perdana pansus CSR DPRD Provinsi Kalbar, Rabu 19 Januari 2020.
Setelah hal tersebut, kata Ason, baru pihaknya akan melakukan rapat kepada tim ahli untuk memberikan masukan-masukan terkait kemungkinan ketidakpatuhan perusahaan terhadap Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan dana CSR PT.
• BREAKING NEWS - Dijual 14 Ribu Rupiah Per Liter, Minyak Goreng di Pontianak Habis Terjual
Kemudian, lanjut politisi Golkar ini, pihaknya akan mengadakan rapat dengan mitra kerja pansus yang berkaitan dengan dana CSR, apakah itu dibidang perekonomian, bidang perkebunan, serta bidang ESDM yang membidangi pertambangan di Pemprov Kalbar.
"Setelah mendapat bahan yang diperlukan oleh pansus baru kita analisa datanya, mana perusahaan yang patuh dan mana perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya," katanya.
"Yang patuh akan kita jadikan sampel menjadi perusahaan yang baik, bagi yang belum memenuhi kewajibannya akan kita tanya kendala apa tidak menyalurkan CSR," tambah legislator dapil Sanggau-Sekadau ini.
Ason menambahkan, pihaknya juga akan mengambil sampel di lapangan baik ke perusahaan BUMN seperti Antam dan PTPN serta juga perusahaan swasta.
"Hasil dari data dan sampel yang ada, pansus akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, setelah itu pansus baru mengambil sikap, ada tidak pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait perda yang ada," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, kata Ason, apabila ada perusahaan yang tidak patuh dengan perda CSR maka akan diberikan rekomendasi ke pihak eksekutif yakni kepada Gubernur apakah nantinya berbentuk teguran, jika masih tidak mengindahkan barulah sampai ke pencabutan izin.
"Jika masalah pansus nanti akan melebar ke pajak, PPN, PBB, pajak air permukaaan, pajak air bawah tanah, termasuk pajak kendaraan bermotor, Ya sambil berjalan, Pansus ini kita targetkan paling lama dalam waktu 6 bulan," kata Ason. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)