Pencurian di Singkawang
BREAKING NEWS - Polres Singkawang Ungkap Pencurian di Ruko Kosong Penghuni, Korban Rugi Puluhan Juta
IS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Singkawang saat tengah melancarkan aksi pencuriannya di salah satu ruko kosong di Jalan Kencana.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Setelah lama menjadi incaran pihak Kepolisian, seorang spesialis pencurian di Kota Singkawang, Kalimantan Barat berinisial IS (33) akhirnya berhasil diringkus.
IS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Singkawang saat tengah melancarkan aksi pencuriannya di satu di antara ruko kosong di Jalan Kencana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat belum lama ini.
Menurut penuturan Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP David Dino, pihaknya sempat mendapati tralis belakang ruko warga berhasil dibobol pelaku ketika hendak melakukan penangkapan.
• Kapolsek AKP Inayatun Nurhasanah Melaksanakan Koordinasi dengan Lurah Sedau Singkawang Selatan
"Saat hendak menangkap pelaku, di TKP kami temukan tralis belakang ruko sudah dibobol oleh pelaku, kemudian segera kami amankan pelaku," ujar AKP David Dino, Selasa 18 Januari 2022.
AKP David menerangkan, aksi pencurian dengan modus bongkar rumah kosong yang dilakukan IS memang telah meresahkan warga.
Bahkan, berdasarkan data laproan yang ia miliki, pada akhir tahun 2021 lalu, IS berhasil mebobol rumah korbannya dan menggasak uang senilai Rp 86 juta.
"Pelaku telah melakukan pencurian di berberapa tempat di Kota Singkawang. Akibat aksi kejahatannya ini, sudah banyak korban yang mengalami kerugian," ujarnya.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan berbagai barang bukti seperti dua buah linggis, satu lampu senter LED, serta kendaraan Honda Vario yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas kejahatannya, lanjut AKP David, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Singkawang]