KPU Kalbar Masih Menunggu Keputusan KPU RI terkait Aspek Teknis Pemilu 2024

“Meskipun memang kami, tentu, di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, sebagai pelaksana teknis untuk tingkat daerah, masih menunggu kebijakan-kebijaka

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Ketua KPU Prov. Kalbar, Ramdan, saat di temui di kantornya, Jl. Subarkah, Kota Pontianak, Selasa, 18 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan menyampaikan, pemilu 2024 secara teknis penyelengaraan akan sama saat Pemilu 2019, karena mengacu pada, undang-undang no. 7 Tahun 2017.

“Tentunya kita mengacu dengan undang-undang no. 7 tahun 2017, kemudian uu no.7 tahun 2017 inikan sudah menjadi pedoman di Pemilu sebelumnya. Jadi terkait dengan legalitas regulasi yang ada, tentu, dari pengalaman pemilu 2019 dan uu nya juga tidak terjadi perubahan, maka banyak kesamaan-kesamaan dalam teknis penyelengaraan,” jelasnya, Selasa, 18 Januari 2022.

“Meskipun memang kami, tentu, di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, sebagai pelaksana teknis untuk tingkat daerah, masih menunggu kebijakan-kebijakan formulasi, yang di lakukan oleh pimpinan KPU RI,” katanya.

“Penyesuaian dari undang-undang tersebut, dalam hal aspek teknisnya, yang belajar atau mengevaluasi dari pengalaman 2019 maupun di pemilihan kepala daerah 2020,” ucapnya.

KPU Kota Pontianak Sebut Kisaran Anggaran untuk Pilkada 2024 Mencapai Rp 40 Miliar 

Ia menambahkan, satu di antara evaluasi dari pengalaman pemilu lalu, melakukan uji coba dan inovasi mengenai penyederhanaan surat suara.

“Salah satunya kan, saat ini terus di lakukan uji coba, kemudian inovasi yang berkaitan dengan penyederhanaan surat suara,” tambahnya.

“Untuk penyederahaan itu, yang sekarang sedang di simulasikan itukan, berdasarkan uu yang ada, di Pemilu 2019 itukan karena memang keserentakan, antara pemilu presiden dan legislatif di waktu yang sama, maka ada mendapatkan lima jenis surat suara,” tuturnya.

“Lima jenis surat suara ini, yang sedang di lakukan terobosan dengan adanya penyederhanaan surat suara, jadi untuk inovasi yang berkaitan dengan penyederhaan surat suara,” ucapnya.

“Sekarang sedang di coba lakukan, dari lima surat suara, menjadi satu surat suara, kemudian bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dalam satu surat suara itu ada pemilihan presidennya, legislatif DPD, ini bagian bagian inovasi trobosan yang sedang di coba lakukan KPU RI,” ujarnya.

Ramdan mengatakan, masih menunggu kebijakan resmi dari KPU RI mengenai aspek teknis yang akan di terapkan pada Pemilu 2024 nanti.

“Ini tentunya kebijakan yang kami juga masih menunggu, dari KPU RI, karena inikan juga sudah simulasi, kajian, dan diskusi secara meluas. Ini merupakan salah satu aspek teknis, yang apakah nanti akan di terapkan di Pemilu 2024,” pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved